Guru Mengaji Merobek Kelamin Santriwati

Jumat, Desember 16, 2016


Guru agama kampung Lacina, Desa Taddang Palie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan divonis 15 tahun penjara lantaran mencabuli 6 murid nya.

Pelaku yang bernama Puang Tarrang berumur 70 tahun tersebut diketahui adalah sosok masyarakat yang berpengaruh di daerahnya.

"Dari hasil visum, sejumlah alat kelamin korban robek, ada yg mengalami pecah selaput pembuluh darah." - Firman.

Korban yang berinisial NF, SM, SR, SRS, NH, dan FS adalah anak didik Puang Tarrang yang masih berumur 9-11 tahun.

Pada sidang putusan/vonis hukuman ini, para anggota keluarga korban menangis, bahkan ada yang sampai pingsan.

You Might Also Like

0 komentar

Visitor Counter