Saipul Jamil yang telah dijerat pasal pencabulan, kali ini ia menjadi tersangka korupsi.
Dia duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Utara pencabulan, tuntutan 7 tahun penjara membuat Saipul panik dan menghalalkan segala cara agar bebas dari hukuman, termasuk menyuap berbagai pihak.
Berikut telepon Saipul Jamil dengan kakaknya pada 10-Mei-2016:
Samsul:
Jadi kabar terbaru gini, 3 majelis itu belum bisa nyanggupin satu. Lagi diupayakan malam ini kalau enggak besok jam 9.
Saipul:
Oh gitu
Samsul:
Karena 3 orang ini masih mau bertahan hukuman loe di 3.
Saipul:
Berapa?
Samsul:
Yang 3 hakim. Dia enggak mau ambil resiko itu 1. Kalau yang 2 orang sudah oke 1. Yang 3 masih mau 2 atau 3 vonisnya.
Saipul:
Masih 2 atau 3?
Samsul:
Iya. Saya bilang ke Ibu kalau 3 saya enggak mau gopek (Rp 500 juta). Tapi kan posisi kita kan posisi jepit tuh.
Saipul:
Hmmmm
Samsul:
Saya bilang ya sudah kabari kami kalau enggak malem ini kalau enggak besok jam 9. Masih kita upayakan. Pasalnya masih 292.
Saipul:
Iya
Samsul:
Cuma untuk jumlahnya, jumlah bonusnya, yang 3 itu yang masih minta pertimbangan. Yang 2 sudah setuju. Termasuk ibu itu sudah setuju. Yang 3 itu yang masih bertahan di 2 atau 3. Tapi kata si ibu sebenarnya kita masih bisa upayakan orang di PP. Untuk uangnya.
Setelah percakapan itu asistem Saipul Jamil mencairkan Rp 500.000.000,00 dari rekening Saipul Jamil, uang tersebut lalu menjadi biaya operasional penyuapan, alhasil Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara.
Seusai keputusan hukuman diberikan, KPK mengendus komplotan jahat tersebut.
Berikut ini adalah orang-orang yang terkena hukuman penjara dari pihak Saipul Jamil:
1. Pengacara Berthanalia: 30 bulan penjara.
2. Samsul Hidayatullah: 24 bulan penjara.
3. Kasman Sangaji: 42 bulan penjara.
4. Rohadi: 84 bulan penjara.